Berita Desa

PENGUKUHAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN BPD SE KAB. SIDRAP

Minggu (30/06/2024) bertempat di Aula SKPD Pangkajene Sidenreng Rappang sebanyak 63 Kepala Desa Se Kabupaten Sidrap dan BPD menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diberikan langsung oleh PJ Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang, DR.Ns.H.Basra, S.Kep.,M.Kes.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya PJ Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang mengatakan adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.

Beri Komentar