KADER PEMBINAAN KELUARGA SEJAHTERA (PKK) DESA BULO
KEPUTUSAN KEPALA DESA BULO
Nomor : 25 / DB / V / 2025
Tanggal : 05 MEI 2025
KETUA : ANDI NURLAILAH., S.HI
WAKIL KETUA : RISMA
SEKRETARIS : SURIYANTI
WAKIL SEKERTARIS : HASDANIAR
BENDAHARA : ISMA
POKJA I POKJA II
KETUA : RAHMA KETUA : SULASTRI
WAKIL KETUA : NAFILAH WAKIL KETUA : MARWAH
SEKERTARIS : ROSLINDAH SEKERTARIS : HERLINDAH
ANGGOTA : ANGGOTA :
1. WIDYA 1. SATRIANI JALIL
2. DEWI 2. MU’MINAH
POKJA III POKJA IV
KETUA : HJ. MARYAM KETUA : HASMI A.MD.KEB
WAKIL KETUA : ANDI SURIANI WAKIL KETUA : Ners. WAHYUNI S. KEP
SEKERTARIS : NURFADILLAH SEKERTARIS : DIANA ARSYAD
ANGGOTA : 1. SALWATI ANGGOTA : 1.NURHAYATI
2. MURNI 2. HJ. MARWATI
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.