Sehubungan dengan pengimputan data Simluhtan dan e-RDKK tahun 2023 berbasisi Dukcapil dan Data Spasial, serta penentuan luas berdasarkan luas SPPT/PBB maka BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN PANCA RIJANG mengadakan Rapat Sosialisasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Bulo yang dihadiri oleh Para Ketua Kelompok Tani se- Desa Bulo, Kepala BPP Panca Rijang dan jajarannya.
Terkait Perbandingan luas lahan di e-RDKK dan luas potensi tidak sebanding, untuk itu langkah awal untuk memperbaiki data tersebut yakni Pendataan sesuai luas lahan SPPT/PBB.
untuk itu disampaikan kepada seluruh anggota Kelompok Tani untuk mengumpulkan kepada Ketua Kelompok masing-masing :
- FOTOCOPY KTP (Warna)
- FOTOCOPY KK (Warna)
- FOTOCOPY SPPT/PBB (Warna)
- NO. HP.
Adapun resiko Petani/ Kelompok tidak mengumpulkan SPPT/PBB :
- Tidak didaftar di SIMLUHTAN
- Tidak di daftar di e- RDKK (Tidak bisa membeli pupuk bersubsidi)
- Kelompok yang tidak memenuhi standar keanggotaan dan luas lahan dihapus dari SK Bupati
Semoga dengan pertemuan ini bisa memotivasi para kelompok tani untuk segera melengkapi kekurangan berkasnya masing-masing, ujar USMAN S. P (PPL Desa Bulo) Bulo, 08 September 2022