PERATURAN DESA BULO
NOMOR : 3 TAHUN 2021
TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN
(LKPJ)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
( APBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2020
DESA BULO
KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LKPJ )
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2020 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Desa ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Delanja Desa Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 ).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ).
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ).
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ).
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021).
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ).
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor 3 )
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 )
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, Nomor 06);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
17.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
18.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
19.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 45);
21.Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);
22.Peraturan Desa Bulo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 10);
23.Peraturan Desa Bulo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2021 Nomor 1);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
DAN
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Jumlah Anggaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 1.711.921.190,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 0,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 816.660.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 889.261.190,-, Lambat salur ADD sebesar Rp. 39.700.000,- Perkiraan Bunga Bank sebesar Rp. 6.000.000,- Silpa Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp. 201.655.380,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 sebesar Rp. 125.154.375,-, dan Silpa Bunga Bank Tahun 2019 sebesar Rp. 7.010.905,-
Pasal 2
Jumlah Realisasi Penerimaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.652.255.696,- terdiri dari PAD sebesar Rp 0,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 816.660.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 827.909.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) lambat Salur Tahun 2018 sebesar Rp. 39.700.000 Bunga Bank sebesar Rp. 0,-, Silpa Dana Desa sebesar Rp. 201.655.380,- , Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 125.154.375,- dan Silpa Bunga Bank Tahun 2019 sebesar Rp. 7.010.905,-
Pasal 3
Jumlah Realisasi Pengeluaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.652.255.696,- yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 815.614.500,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.801.353.561,-, Silpa Dana Desa sebesar Rp. 201.655.380,- , Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 125.154.375,- dan Silpa Bunga Bank Tahun 2019 sebesar Rp. 7.010.905,-
Pasal 4
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 572.620.386.,- terdiri dari Belanja Wajib sebesar Rp. 342.604.055,- dan Belanja Operasional sebesar Rp. 230.016.331,-
Pasal 5
Jumlah Realisasi Pengeluaran Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.041.465.700,- terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 539.941.900,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 593.354.185,- .
Pasal 6
Jumlah Saldo Kas sementara Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 35.221.635,- terdiri dari PAD sebesar Rp 0,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 1.045.500,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 26.555.439,-, Lambat Salur Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 7.620.696,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 0,-, Silpa Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 0,- dan Silpa Bunga Bank Sebesar Rp. 7.686.696,-
Pasal 7
- Rincian Penerimaan Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir
- Rincian Pengeluaran Rutin Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir.
- Rincian Pengeluaran Pembangunan Pemerintah Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebagaimana terlampir.
Pasal 8
- Peraturan ini muai berlaku setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
- Peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.
Ditetapkan di : Bulo
Pada tanggal : Februari 2020
KEPALA DESA BULO
TTD
ANDI RIFAI M.
Diundangkan di Bulo
Pada Tanggal Februari 2020
SEKRETARIS DESA BULO
TTD
MUHAMMAD AKSAR T.
LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2021 NOMOR 3
