Berita Desa

Surat Keputusan Kepala Desa PPID

 

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR 26 TAHUN 2022

TENTANG

PENUNJUKAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KEPALA DESA BULO

Menimbang:

a. Bahwa Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;

b. Bahwa untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan pemerintah Desa maka perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tentang Penunjukan Tim pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang

Mengingat :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

2. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);

5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentag Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);

7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429);

8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649);

9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

10. Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Desa ( Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 4);

11. Peraturan Desa Bulo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 2);

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU

Menunjuk dan Menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sebagai mana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA

Tugas Tim Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Komunikasi (PPID) sebagaimana di maksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :

    1.Mengkoordinasikan dan mengkonsulidasikan bahan informasi dan dokumentasi

    2.Menyimpan,Mendokumentasikan ,menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

    3.Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi Cakupan kerjanya;

    4.Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh Publik;

    5.Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-Pembantu untuk kebutuhan Informasi

KETIGA

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini di bebankan pada APBDesa Bulo Tahun Anggaran  2022

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di ubah dan di betulkan sebagaimana semestinya:

 

                                                        Di tetapkan di Bulo

                                                 pada Tanggal 07 Juni 2022

                                                    KEPALA DESA BULO,

                                                                   TTD

                                                          ANDI RIFAI, M

 

 

 

LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Bulo

Nomor: 26 Tahun 2022

Tanggal : 07 Juni 2022

Tentang : Pejabat    Pengelolah Informasi dan Dokumentasi

 

DAFTAR NAMA-NAMA PEJABAT PPID DESA BULO

KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

NO.

NAMA

JABATAN

JABATAN PPID

1

ANDI RIFAI, M. S. Hi

KEPALA DESA

ATASAN PPID

2

HASDANIAR HATANG

KAUR UMUM

KETUA PPID

3

MUHAMMAD AKBAR S. AP

SEKRETARIS

SEKRETARIS PPID

4

NURFADILLAH S. Pd

KAUR PERENCANAAN

BIDANG PENGELOLA DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

5

NAFILAH FIKRIAH S. E

STAF KEUANGAN

BIDANG PENYELENGGARAAN SENGKETA INFORMASI

6

MUH. YUDHA M. S. AP

STAF PERENCANAAN

BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran File
Salinan Surat Keputusan Kepala Desa Penunjukan TIM PPID

Unduh

Beri Komentar