Berita Desa

Perdes Penyertaan Modal BUMDES 2022

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN DESA BULO

NOMOR  3 TAHUN 2022

TENTANG

PENYERTAAN MODAL UNTUK BADAN USAHA MILIK DESA BULO TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BULO,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan usaha desa untuk peningkatan pendapatan asli desa perlu  memberikan  tambahan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa Desa Bulo;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa Desa Bulo.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

8. Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);

9. Peraturan Desa Bulo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2021 Nomor 9);

10. Peraturan  Desa Bulo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor  2).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

Dan

KEPALA DESA BULO

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN  DESA  BULO TENTANG  PENYERTAAN  MODAL  BAGI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) MABBULO SIPEPPA DESA BULO TAHUN ANGGARAN 2022.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Bulo
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Bulo
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Bulo
  5. Penyertaan modal desa adalah penyertaan modal yang berupa uang dialokasikan oleh Pemerintah Desa untuk BUM Desa Bulo.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan penyertaan modal desa untuk memberikan tambahan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa sehingga mampu melaksanakan fungsinya dan meningkatkan usaha.

BAB III

PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

  1. Besaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa sejumlah 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupuah);
  2. Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2022;
  3. Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa.

BAB IV

PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.

                                                                                                                       Ditetapakan di Desa Bulo

                           pada tanggal 14 Februari 2022

                          Kepala Desa Bulo,

                          T T D

                           ANDI RIFAI M.

Diundangkan di Bulo

pada tanggal 14 Februari 2022

Sekretaris Desa Bulo,

           T T D

MUHAMMAD AKBAR

LEMBARAN DESA  BULO TAHUN 2022 NOMOR 3

 

 

Lampiran File
Perdes Penyertaan Modal BUMDES 2022

Unduh

Beri Komentar