KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LKPJ )
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Desa ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 );
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor 3 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021, Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 45);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 10);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2021 Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
DAN
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Jumlah Anggaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.818.760.940,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 2.258.415,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 829.019.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 900.234.990,-, Silpa Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.045.500,-, Pengembalian Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 32.912.999,- Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sebesar Rp. 26.555.439,-, Pengembalian Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 16.042.313, dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 2
Jumlah Realisasi Penerimaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.818.760.940,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 2.258.415,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 829.019.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 900.234.990,-, Silpa Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.045.500,-, Pengembalian Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 32.912.999,- Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sebesar Rp. 26.555.439,-, Pengembalian Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 16.042.313, dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 3
Jumlah Realisasi Pengeluaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.652.255.696,- yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 774.025.650,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 890.491.980,-, Silpa Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.045.500,-, Pengembalian Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 32.912.999,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sebesar Rp. 26.555.439,-, Pengembalian Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 16.042.313, dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 4
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 842.655.682.,- terdiri dari Belanja Wajib sebesar Rp. 476.180.390,- dan Belanja Operasional sebesar Rp. 366.475.292,-
Pasal 5
Jumlah Realisasi Pengeluaran Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 898.484.199,- terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 749.997.900,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 101.739.800,- . Silpa Dana Desa Sebesar Rp. 33.958.499,-, Silpa Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 12.788.000
Pasal 6
Jumlah Saldo Kas sementara Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 77.687.059,- terdiri dari PAD sebesar Rp 2.258.415,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. Rp54.993.350,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 9.743.010,-, dan Silpa Bunga Bank Sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 7
- Rincian Penerimaan Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir
- Rincian Pengeluaran Rutin Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir.
- Rincian Pengeluaran Pembangunan Pemerintah Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana terlampir.
Pasal 8
- Peraturan ini muat berlaku setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
- Peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.
Ditetapkan di : Bulo
pada tanggal : 24 Januari 2022
KEPALA DESA BULO,
TTD
ANDI RIFAI M.
Diundangkan di Bulo
pada Tanggal 24 Januari 2022
SEKRETARIS DESA BULO,
TTD
MUHAMMAD AKSAR T.
LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2022 NOMOR 1
.jpg)